Pasal 36
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
melakukan:
a. perubahan lokasi pabrik;
b. perubahan kapasitas produksi; dan/atau
c. diversifikasi produk yang mengakibatkan
penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau
bahan penolong produksinya,
sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P
atau Perusahaan Industri harus mengajukan VKI
baru.
(2) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
mengajukan VKI baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LHVKI yang dimiliki sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku setelah diterbitkan LHVKI baru.
Verifikasi Importir Umum
Istilah Terkait
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
ImportirDisebut dalam Pasal 36Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 36Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045