Pasal 3
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan API-P;
b. Perusahaan API-U; dan
c. PPBB.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
produksinya sendiri; atau
b. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang
konsumsi untuk keperluan barang komplementer
dan/atau barang untuk keperluan tes pasar.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau
Produk Tekstil untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Non Industri; atau
c. barang konsumsi.
(4) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat melakukan Impor Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
(5) Perusahaan API-P tidak dapat melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a apabila telah:
a. dilakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil
melalui Perusahaan API-U sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu)
tahun takwim yang sama; atau
b. telah dilakukan Impor Tekstil melalui PPBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama apabila
Perusahaan API-P merupakan IKM.
PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN
PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Umum
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 3Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 3Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045