Pasal 7
(1) Untuk dapat memiliki Pertimbangan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara
berkala paling sedikit 1 (satu) tahun
sebelumnya di SIINas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI;
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan
Berusaha di bidang perdagangan besar
sesuai dengan KBLI 46411, 46412, 46414,
46499, 46691, 46699, 46100, 45301,
dan/atau 46795;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
3. telah memiliki LHVIU; dan
c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan
Berusaha di bidang perdagangan besar
sesuai dengan KBLI 46411 dan/atau 46100;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
3. telah ditetapkan sebagai PPBB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mulai berproduksi
komersial kurang dari 1 (satu) tahun, Perusahaan
Industri menyampaikan data industri dengan periode
sejak kegiatan produksi dimulai sampai dengan 1
(satu) bulan terakhir.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Data IndustriDisebut dalam Pasal 7Data Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 7KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 7Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 7Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 7Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045