PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 41Pasal 41 dari 61
(1) Direktur Jenderal menetapkan penunjukan Lembaga
Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur
Jenderal.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah
kementerian atau lembaga; dan/atau
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan
usaha.
(3) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.