Pasal 18
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
b untuk kelompok komoditas pakaian jadi dan
aksesori pakaian jadi dapat dilakukan dengan
ketentuan:
a. telah melakukan realisasi Impor paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
alokasi total kebutuhan Impor yang telah
disetujui; dan
b. jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang
disetujui masih di bawah jumlah total kebutuhan
bahan baku dan/atau bahan penolong atas
kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh
Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan
baku dan/atau bahan penolong produksinya
sendiri atau digunakan sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan
Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi
total kebutuhan Impor dilakukan dalam rangka
perluasan usaha dari Perusahaan Industri yang
mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku
dan/atau bahan penolong produksi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 18Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 18Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 18Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045