Pasal 19
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis
perubahan berupa perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang disetujui kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-P;
d) dokumen persetujuan perubahan
anggaran dasar perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-P;
e) LHVKI atau LHVKI perubahan yang
masih berlaku;
f) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan/atau dokumen
yang disampaikan; dan
g) matriks perubahan serta data
dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan
Industri yang memiliki kontrak kerja
sama dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan
yang memuat perubahan data dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
d) LHVKI atau LHVKI perubahan yang
masih berlaku dari Perusahaan Industri
yang memiliki kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan;
e) akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang disetujui kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
f) dokumen persetujuan perubahan
anggaran dasar perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
g) LHVIU yang masih berlaku;
h) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
i) matriks perubahan serta data
dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) surat pernyataan dari Perusahaan Non
Industri yang memiliki kontrak kerja
sama dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan
yang memuat perubahan data dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang disetujui kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
e) dokumen persetujuan perubahan
anggaran dasar perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
f) LHVIU yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
h) matriks perubahan beserta data
dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang
konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
c) akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang disetujui kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
d) dokumen persetujuan perubahan
anggaran dasar perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas
Perusahaan API-U;
e) LHVIU yang masih berlaku;
f) bukti pemenuhan standardisasi industri
yang diberlakukan secara wajib sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
h) matriks perubahan beserta data
dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian paling sedikit berupa
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) yang akan diubah; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan
sebelumnya;
b) surat pernyataan dari IKM yang memuat
perubahan data dan ditandatangani
oleh pimpinan IKM;
c) Persetujuan Impor yang diterbitkan
sebelumnya;
d) akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang disetujui kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas PPBB;
e) dokumen persetujuan perubahan
anggaran dasar perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, apabila
terdapat perubahan identitas PPBB;
f) LHVIKM yang masih berlaku;
g) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan PPBB
yang menyatakan bertanggung jawab
atas kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
h) matriks perubahan beserta data
dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2
huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan
huruf g), huruf d angka 2 huruf g), dan huruf e angka
2 huruf b) dan huruf g) dan format matriks perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2
huruf h), huruf d angka 2 huruf h), dan huruf e angka
2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 19Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 19Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 19Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 19Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 19Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
Persetujuan Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 19Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045