Pasal 17
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
b untuk kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan
penutup lantai tekstil lainnya, kelompok komoditas
Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik, dan
kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya,
dapat dilakukan dengan:
a. menambah jumlah alokasi kebutuhan Impor pada
subkelompok komoditas yang telah disetujui;
dan/atau
b. menambah subkelompok komoditas baru.
(2) Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada
subkelompok komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan realisasi impor paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
alokasi kebutuhan impor atas subkelompok
komoditas yang akan ditambah alokasinya; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan impor yang disetujui
pada subkelompok komoditas yang akan
ditambah alokasinya masih di bawah jumlah total
kebutuhan bahan baku dan/atau bahan
penolong atas kapasitas produksi apabila Impor
dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
produksinya sendiri atau digunakan sebagai
bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Industri atau IKM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi
kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas
dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari
Perusahaan Industri atau IKM yang mengakibatkan
perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan
penolong produksi.
(4) Penambahan subkelompok komoditas baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan dengan ketentuan:
a. digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong; dan
b. subkelompok komoditas baru yang akan
ditambahkan sudah terdapat dalam LHVKI atau
LHVIKM.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 17Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 17Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 17Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045