Pasal 59
Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki
dan masa penetapannya masih berlaku, tetap
melaksanakan VKI dan/atau VIU untuk kelompok
komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan
Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlaku
penetapannya berakhir atau sampai dengan dilakukan
evaluasi oleh Direktur Jenderal.
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
AnakDisebut dalam Pasal 59Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045