Pasal 32
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan
LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan
sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di
lapangan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Perusahaan API-P atau
Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal.
(3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVKI;
b. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan
Industri yang mencakup nama, alamat kantor,
alamat pabrik, nomor induk berusaha, KBLI, dan
bidang usaha;
c. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan
Perizinan Berusaha;
d. kapasitas produksi per tahun sesuai dengan hasil
VKI;
e. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kapasitas
produksi;
f. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong
dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil VKI;
g. tanggal penerbitan LHVKI;
h. masa berlaku LHVKI; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan
LHVKI.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 32Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 32Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 32Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 32KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Nomor Induk BerusahaDisebut dalam Pasal 32Nomor Induk Berusaha adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
PanganDisebut dalam Pasal 32Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PejabatDisebut dalam Pasal 32Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045