Pasal 40
(1) Dalam hal Perusahaan API-U melakukan:
a. perubahan identitas Perusahaan API-U;
b. perubahan kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan Industri atau
Perusahaan Non Industri;
c. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi
yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai
importir; dan/atau
d. penambahan komoditas dan/atau subkomoditas
Produk Tekstil yang akan diimpor sebagai barang
konsumsi,
sebelum masa berlaku LHVIU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (6) berakhir, Perusahaan API-U
harus mengajukan VIU baru.
(2) Dalam hal Perusahaan API-U mengajukan VIU baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVIU yang
dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah
diterbitkan LHVIU baru.
LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
Istilah Terkait
Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 40Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 40Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
MerekDisebut dalam Pasal 40Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 40Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045