Pasal 43
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh
Direktur Jenderal.
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan
menetapkan tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas
perwakilan:
a. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan
pembinaan industri Tekstil dan Produk Tekstil;
dan
b. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
teknis dan pelaksanaan administrasi di Direktorat
Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian
terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan calon Lembaga
Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian calon Lembaga
Pelaksana Verifikasi;
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian
calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
e. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi
berdasarkan hasil penilaian kepada Direktur
Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dokumen Persyaratan CalonDisebut dalam Pasal 43Dokumen Persyaratan Calon adalah istilah dalam kepesertaan atau pencalonan Pemilu yang berkaitan dengan partai politik, calon perseorangan DPD,…
PersDisebut dalam Pasal 43Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045