Pasal 24
(1) Neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau
Produk Tekstil disusun oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam menyusun neraca pasokan dan kebutuhan
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat
melibatkan lembaga independen.
(3) Pembiayaan penyusunan neraca pasokan dan
kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI
IMPORTIR UMUM
Umum
Istilah Terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
BankDisebut dalam Pasal 24Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 24Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
ImportirDisebut dalam Pasal 24Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045