Pasal 39
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan
LHVIU melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah:
a. data dan dokumen dinyatakan lengkap dan
sesuai; dan
b. data dan dokumen sesuai dengan kondisi di
lapangan.
(2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Perusahaan API-U dan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri
paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup
nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor
induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli
dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama,
alamat kantor, alamat pabrik, nomor induk
berusaha, KBLI, dan nomor LHVKI;
d. jumlah kebutuhan maksimal Tekstil dan/atau
Produk Tekstil untuk setiap Perusahaan Industri
yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U dalam
1 (satu) tahun berdasarkan LHVKI;
e. jumlah rencana Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil dalam 1 (satu) tahun untuk setiap
Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja
sama dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U;
f. tanggal penerbitan LHVIU;
g. masa berlaku LHVIU; dan
h. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan
LHVIU.
(4) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non
Industri paling sedikit memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U yang mencakup
nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor
induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas Perusahaan Non Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli
dengan Perusahaan API-U, yang mencakup nama,
alamat perusahaan, nomor induk berusaha, dan
KBLI;
d. jumlah total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk
Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk tiap jenis dari Perusahaan Non
Industri yang memiliki kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan
API-U yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun;
e. tanggal penerbitan LHVIU;
f. masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan
LHVIU.
(5) LHVIU bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor
Produk Tekstil sebagai barang konsumsi paling sedikit
memuat informasi:
a. nomor LHVIU;
b. identitas Perusahaan API-U, yang mencakup
nama, alamat kantor, alamat gudang, nomor
induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
c. identitas pemilik merek dalam hal pemilik merek
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau identitas pemilik merek
dan Perwakilan Resmi dalam hal pemilik merek
berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. pos tarif/harmonized system dan uraian barang
yang akan diimpor;
e. asal negara dan merek;
f. jumlah stok terkini Produk Tekstil untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system;
g. hasil uji mutu, apabila standar nasional
Indonesia atau spesifikasi teknis tidak
diberlakukan secara wajib;
h. tanggal penerbitan LHVIU;
i. masa berlaku LHVIU; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan
LHVIU.
(6) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak diterbitkan.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 39Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 39Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KBLIDisebut dalam Pasal 39KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KontrakDisebut dalam Pasal 39Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
MerekDisebut dalam Pasal 39Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Nomor Induk BerusahaDisebut dalam Pasal 39Nomor Induk Berusaha adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045