Pasal 38
(1) Berdasarkan permohonan VIU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi
melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Verifikasi terhadap data dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi
kegiatan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data
dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2); dan
b. penilaian kesesuaian KBLI Perusahaan API-U
dengan pos tarif/harmonized system Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor.
(3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi
penilaian kesesuaian data dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan kondisi di
lapangan.
(4) Dalam hal data dan dokumen yang menjadi
persyaratan membutuhkan proses lebih lanjut
dan/atau persetujuan dari instansi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
jangka waktu tertentu, ketentuan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
disesuaikan dengan memperhitungkan jangka waktu
proses dan/atau persetujuan data dan dokumen
dimaksud.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KBLIDisebut dalam Pasal 38KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
PanganDisebut dalam Pasal 38Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 38Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 38Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 38Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045