Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.
2. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil
lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau
barang tekstil sudah jadi lainnya.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
4. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang
berkedudukan di Indonesia.
5. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen
yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah
Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha
yang berlaku sebagai tanda pengenal importir
produsen.
6. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum
yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah
Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha
yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
7. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan
usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau
bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan
baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan
industri menengah.
8. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang
berkedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan
usaha selain bidang usaha industri yang
menggunakan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
keperluan sendiri sebagai bahan baku dan/atau
bahan penolong.
9. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya
disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang
memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
11. Persetujuan Impor adalah perizinan berusaha di
bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan untuk melakukan Impor.
12. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang
digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan
Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil.
13. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya
disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan
dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi
dari Perusahaan Industri.
14. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI
adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VKI.
15. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat
VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan
Perusahaan API-U dalam melakukan Impor Tekstil
dan/atau Produk Tekstil.
16. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU
adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VIU.
17. Verifikasi Kemampuan IKM yang selanjutnya disebut
VIKM adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan
produksi IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan
bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor
melalui PPBB.
18. Laporan Hasil VIKM yang selanjutnya disebut LHVIKM
adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan
VIKM.
19. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum
dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor
dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
20. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5
(lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.
22. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan
Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan
VKI dan VIU.
23. Perwakilan Resmi adalah badan usaha berbadan
hukum yang berkedudukan di Indonesia serta secara
pembentukan entitas dan fungsinya bertugas untuk
mewakili pelaku usaha atau pemilik merek di luar
negeri, memegang lisensi dan/atau sublisensi, dan
bertanggung jawab atas mereknya di Indonesia.
24. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan,
serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
25. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin
keamanan data dan informasi serta memadukan alur
dan proses informasi antar sistem internal secara
otomatis.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
27. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap
industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap
industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirTerkait Pasal 1Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045