PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 49Pasal 49 dari 61
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dapat menjadi dasar
penunjukan kembali sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
SANKSI