PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 26Pasal 26 dari 61
VIU dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang akan
melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Industri;
b. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Non Industri; atau
c. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang
konsumsi.