Pasal 30
(1) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga
Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
1. data kemampuan produksi setiap mesin per
hari;
2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system 1 (satu)
tahun sebelumnya;
3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau
bahan penolong Tekstil dan/atau Produk
Tekstil per jenis produk;
4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai
bahan baku dan/atau bahan penolong untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized system
1 (satu) tahun ke depan;
5. jumlah penjualan di dalam negeri dan tujuan
ekspor untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system 1 (satu) tahun
sebelumnya; dan
6. jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk
Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. nomor pokok wajib pajak;
2. Perizinan Berusaha;
3. data tenaga kerja;
4. data mesin dan peralatan produksi;
5. gambar alur proses produksi;
6. surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
setingkat direktur yang menyatakan:
a) memiliki/menguasai gudang bahan
baku dan/atau bahan penolong
dan/atau gudang hasil produksi;
dan/atau
b) memiliki unit pengolahan limbah sesuai
dengan jenis industri atau bekerja sama
dengan pihak lain;
7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun
terakhir atau surat keterangan terdaftar
pajak bagi Perusahaan Industri yang
memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3
(tiga) tahun; dan
8. bukti pembayaran listrik 3 (tiga) bulan
sebelumnya.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IzinDisebut dalam Pasal 30Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LimbahDisebut dalam Pasal 30Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 30Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
PenjualDisebut dalam Pasal 30Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 30Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Tenaga KerjaDisebut dalam Pasal 30Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri…
Wajib PajakDisebut dalam Pasal 30Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045