PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 61
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan
mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang
diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan
sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai
pertimbangan dalam mengajukan Persetujuan Impor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sejak Pertimbangan
Teknis perubahan diterbitkan.
Neraca Pasokan dan Kebutuhan Tekstil dan/atau Produk
Tekstil
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 23Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…