PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 27 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Sedang dibacaPasal 14Pasal 14 dari 61
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
penerbitan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan
Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun
berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun
berikutnya.
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Perubahan
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
JalanDisebut dalam Pasal 14Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 14Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…