Pasal 58
(1) LHVKI atau LHVIU untuk kelompok komoditas Tekstil
dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis
Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan
masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan VKI
atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan
Produk Tekstil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku
dan masih dalam proses penerbitan, harus
menyesuaikan dengan proses permohonan VKI atau
VIU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 58Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045