Pasal 33
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
melakukan perubahan identitas perusahaan berupa
nama dan/atau alamat kantor sebelum masa berlaku
LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4)
berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
harus mengajukan perubahan LHVKI.
(2) Selain perubahan identitas perusahaan berupa nama
dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau
Perusahaan Industri harus mengajukan perubahan
LHVKI apabila sebelum masa berlaku LHVKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4)
berakhir terjadi perubahan wilayah administrasi
pemerintahan yang mengakibatkan berubahnya
alamat pabrik.
(3) Perubahan LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diajukan kepada Lembaga Pelaksana
Verifikasi melalui SIINas.
(4) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
mengajukan perubahan LHVKI karena adanya
perubahan identitas perusahaan berupa nama
dan/atau alamat kantor, Perusahaan API-P atau
Perusahaan Industri paling sedikit harus
menyampaikan:
a. Perizinan Berusaha terbaru;
b. akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang
disetujui kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar
perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
(5) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
mengajukan perubahan LHVKI karena adanya
perubahan identitas perusahaan berupa perubahan
alamat pabrik yang diakibatkan berubahnya wilayah
administrasi pemerintahan, Perusahaan API-P atau
Perusahaan Industri paling sedikit harus
menyampaikan Perizinan Berusaha terbaru.
Istilah Terkait
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 33Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 33Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PersDisebut dalam Pasal 33Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 33Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 33Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 33Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045