Pasal 47
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan
Industri;
b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan
baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan
Industri;
c. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor
Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan
baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan
Non Industri; dan
d. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor
Produk Tekstil sebagai barang konsumsi,
kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P
atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri
untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau
Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi
kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha,
kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi
produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan dan pasokan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku
dan/atau bahan penolong untuk setiap pos
tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau
bahan penolong berdasarkan hasil verifikasi
Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U
yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak
kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau
bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/
harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U
yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil
sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Non Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli
dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau
bahan penolong untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system dari Perusahaan Non
Industri.
(5) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U
yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. rekapitulasi total kebutuhan, negara asal, dan
merek Produk Tekstil sebagai barang konsumsi
untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized
system; dan
c. analisis tren Impor dan bisnis proses Produk
Tekstil sebagai barang konsumsi.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disusun untuk periode pelaksanaan VKI
dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya
sampai dengan 30 September tahun berjalan.
(8) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober
tahun berjalan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 47Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 47Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 47Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 47Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KBLIDisebut dalam Pasal 47KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KontrakDisebut dalam Pasal 47Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
MerekDisebut dalam Pasal 47Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045