Pasal 53
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga
Pelaksana Verifikasi.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari
kerja.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga
Pelaksana Verifikasi.
Istilah Terkait
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045