Pasal 13
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama,
alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang
usaha;
c. pos tarif/harmonized system dan uraian barang
yang akan diimpor;
d. satuan barang;
e. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos
tarif/harmonized system;
f. jumlah alokasi total kebutuhan impor per
masing-masing satuan;
g. tanggal penerbitan;
h. masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan
Pertimbangan Teknis.
(2) Dalam hal terdapat pembagian subkelompok
komoditas, selain informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Pertimbangan Teknis juga
memuat informasi jumlah alokasi kebutuhan Impor
untuk setiap subkelompok komoditas.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KBLIDisebut dalam Pasal 13KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Nomor Induk BerusahaDisebut dalam Pasal 13Nomor Induk Berusaha adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk…
PejabatDisebut dalam Pasal 13Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 13Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045