Pasal 8
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan
Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal
melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-P yang akan melakukan
Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diimpor untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan
pos tarif/harmonized system dalam
periode 1 (satu) tahun takwim, apabila
pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan Tekstil
dan/atau Produk Tekstil produksi
dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
d) jumlah stok terkini Tekstil dan/atau
Produk Tekstil untuk setiap jenis dan
pos tarif/harmonized system;
e) jumlah rencana produksi untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system;
f) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun
sebelumnya untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
g) jumlah rencana penjualan dalam negeri
dan ekspor untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
h) jumlah realisasi penjualan dalam negeri
dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya
untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVKI yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bahan baku dan/atau
bahan penolong yang diimpor akan
digunakan untuk keperluan proses
produksi dan tidak akan
diperjualbelikan atau
dipindahtangankan; dan
d) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan
dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diimpor untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan
pos tarif/harmonized system dalam
periode 1 (satu) tahun takwim, apabila
pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil
dan/atau Produk Tekstil produksi
dalam negeri untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system dari setiap
Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini Perusahaan
API-U atas Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized
system dari setiap Perusahaan Industri
yang memiliki kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu)
tahun sebelumnya untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system dari
setiap Perusahaan Industri yang
memiliki kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan
API-U yang bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam
negeri dan ekspor untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system dari
setiap Perusahaan Industri yang
memiliki kontrak kerja sama dan/atau
kontrak jual beli dengan Perusahaan
API-U yang bersangkutan; dan
h) jumlah total realisasi penjualan dalam
negeri dan ekspor 1 (satu) tahun
sebelumnya untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system dari setiap
Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) LHVKI yang masih berlaku dari setiap
Perusahaan Industri yang memiliki
kontrak kerja sama dan/atau kontrak
jual beli dengan Perusahaan API-U yang
bersangkutan;
c) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bahan baku dan/atau
bahan penolong yang diimpor akan
digunakan untuk keperluan proses
produksi dan tidak akan
diperjualbelikan atau
dipindahtangankan ke perusahaan lain
yang tidak memiliki kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan
sesuai dengan LHVIU; dan
e) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan;
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk
digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan
penolong bagi Perusahaan Non Industri,
dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil
dan/atau Produk Tekstil yang akan
diimpor untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk
Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan
pos tarif/harmonized system dalam
periode 1 (satu) tahun takwim, apabila
pernah melakukan Impor; dan
c) jumlah total stok terkini Perusahaan
API-U atas Tekstil dan/atau Produk
Tekstil untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau
Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bahan baku dan/atau
bahan penolong yang diimpor akan
digunakan oleh Perusahaan Non
Industri yang bersangkutan dan tidak
akan diperjualbelikan atau
dipindahtangankan ke perusahaan lain
yang tidak memiliki kontrak kerja sama
dan/atau kontrak jual beli dengan
Perusahaan API-U yang bersangkutan
sesuai dengan LHVIU; dan
d) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan;
d. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan
Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai
barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Produk
Tekstil yang akan diimpor untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Produk Tekstil terakhir
untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system dalam periode
1 (satu) tahun takwim, apabila pernah
melakukan Impor; dan
c) data distributor dan jumlah realisasi
pemasaran Produk Tekstil untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Produk Tekstil
sebelumnya, apabila ada;
c) bukti pemenuhan standardisasi industri
yang diberlakukan secara wajib sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan setingkat direktur yang
menyatakan bertanggung jawab atas
kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan; dan
e. bagi PPBB yang akan melakukan Impor Tekstil
untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau
bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit
berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil
yang akan diimpor untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil terakhir untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized
system dalam periode 1 (satu) tahun
takwim, apabila pernah melakukan
Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil
produksi dalam negeri untuk setiap
jenis dan pos tarif/harmonized system
dari setiap IKM yang memiliki kontrak
pemesanan dengan PPBB yang
bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini PPBB atas
Tekstil untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk
setiap jenis dan pos tarif/harmonized
system dari setiap IKM yang memiliki
kontrak pemesanan dengan PPBB yang
bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu)
tahun sebelumnya untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system dari
setiap IKM yang memiliki kontrak
pemesanan dengan PPBB yang
bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam
negeri dan ekspor untuk setiap jenis
dan pos tarif/harmonized system dari
setiap IKM yang memiliki kontrak
pemesanan dengan PPBB yang
bersangkutan; dan
h) jumlah total realisasi penjualan dalam
negeri dan ekspor 1 (satu) tahun
sebelumnya untuk setiap jenis dan pos
tarif/harmonized system dari setiap IKM
yang memiliki kontrak pemesanan
dengan PPBB yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) bukti penetapan sebagai PPBB;
b) LHVIKM yang masih berlaku;
c) Persetujuan Impor Tekstil sebelumnya,
apabila ada;
d) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
e) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan PPBB
yang menyatakan bahan baku dan/atau
bahan penolong yang diimpor akan
digunakan untuk keperluan proses
produksi dan tidak akan
diperjualbelikan atau
dipindahtangankan ke IKM lain yang
tidak berada di dalam daftar
layanannya; dan
f) surat pernyataan bermeterai dan
ditandatangani oleh pimpinan PPBB
yang menyatakan bertanggung jawab
atas kebenaran data dan dokumen yang
disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf d), huruf b
angka 2 huruf d) dan huruf e), huruf c angka 2 huruf
c) dan huruf d), huruf d angka 2 huruf d), dan huruf e
angka 2 huruf e) dan huruf f) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 8Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 8Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 8Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenjualDisebut dalam Pasal 8Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persetujuan ImporDisebut dalam Pasal 8Persetujuan Impor adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045