Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk
melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan
dokumen yang diajukan.
(2) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan diterima.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan
dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan
lapangan.
(4) Dalam hal pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan
langsung di lokasi Pelaku Usaha secara fisik,
pemeriksaan lapangan dilakukan secara daring.
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PanganDisebut dalam Pasal 10Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 10Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045