Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 308
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai
sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(2) Tenaga
NEPUELIK INDONESIA
_t32_
l2l Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang
merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan
rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 304.
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit
atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengajukan permohonan secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan
secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien,
keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh
Pasien atau keluarga Pasien.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan
penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang
dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian
yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur
operasional.
(71 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) diberikan paling lama dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Da1am hal majelis tidak memberikan rekomendasi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk
dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat
dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana
yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan.
BUK INDONESIA
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Tenaga KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan…
Tenaga MedisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan…
PasienDasar hukum merujuk regulasi iniPasien adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan. Makna,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)