Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 424
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang dan bertanggung jawab melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
(21 Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan.
(3) Pejabat
nTJrEIttIilNA;lTEE{n
-ta4-
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang Kesehatan;
b. memanggil, memeriksa, atau melakukan
penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di
bidang Kesehatan;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang Setiap Orang meninggalkan atau
memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepentingan penyidikan;
e. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Kesehatan;
f. memeriksa identitas orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Kesehatan;
g. mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Kesehatan;
h. menahan, memeriksa, serta menyita surat,
dokumen, dan/ atau bahan / barang bukti lainnya
dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan;
i. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana di
bidang Kesehatan;
j. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Kesehatan;
l. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak
pidana di bidang Kesehatan; dan
m. melakukan
NEFUBLIK INDONESIA
m. melakukan tindakan lain setelah berkoordinasi
dalam rangka meminta bantuan penyidikan kepada
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(41 Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengirimkan
pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan
penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum
melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
ApotekerDasar hukum merujuk regulasi iniApoteker adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja