Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 106
(1) Ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi: a. kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat yang dilakukan oleh penrsahaan pembiayaan; b. kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembanga.n usaha pada pasangan usaha atau debitur yang dilakukan oleh pemsahaan modal ventura; c. kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur; d. kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet, yang dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; e. kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian; dan f. skema kegiatan pembiayaan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan lain setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam...
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama. (41 Ruang lingkup usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (5) Tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh: a. badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri; b. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah; c. perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah; d. badan usaha milik negara yang menjalankan pembiayaan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi; dan e. setiap pihak yang memberikan pinjaman/pembiayaan kepada pihak lain dengan tidak ditujukan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan berorientasi mencari keuntungan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Dana Ventura adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan aspek…
KoperasiDasar hukum merujuk regulasi iniKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiDasar hukum merujuk regulasi iniLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian…
Pembiayaan InfrastrukturDasar hukum merujuk regulasi iniPembiayaan Infrastruktur adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan aspek…
PendanaDasar hukum merujuk regulasi iniPendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Penerima DanaDasar hukum merujuk regulasi iniPenerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
Perusahaan PembiayaanDasar hukum merujuk regulasi iniPerusahaan Pembiayaan adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
Perusahaan Pembiayaan InfrastrukturDasar hukum merujuk regulasi iniPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional