Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OLl tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2oll Nomor 1 1 L, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner. 3. Kepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner. 4. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 5. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah. 6. Pasar Modal adalah bagran dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaan. . .
REPUBL|K TNDONESIA 7t- b. pengelolaan investasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal. yang 7. Perasuransian adalah usaha perasuransian bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan pelindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang jasa usaha asuransi yang menyelenggarakan keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria. yang mengelola 8. Dana Pensiun adalah badan hukum dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. yang 9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. 10. Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang selanjutnya disingkat LJK Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1. Peraturan . . .
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 12. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal Otoritas Jasa Keuangan. 13. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945. L4. l,embaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai kmbaga Penjamin Simpanan. 15. Konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di LJK di antaranya nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 16. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Gubernur Bank lndonesia adalah pemimpin merangkap anggota dewan gubernur Bank Indonesia. 18. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 19. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. 2A. Ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain. 21. Komite. . .
21, Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan terhadap kode etik. 22. Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan serta men5rusun standar audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan. 23. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. 24. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (U Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. (21 Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenanBnya, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini.
3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Dalam rangka mencapai tujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi: a. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan; secara aktif b. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; dan c.memberikan...
PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
c memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat. 4 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; Modal, b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar keuangan Derivatif, dan bursa karbon; jasa keuangan di sektor Perasuransian, c. kegiatan Penjaminan, dan Dana Pensiun; d. kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya; e. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto; f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan g. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan. (1), (21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait. (dua) pasal, 5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 8A (U Selain kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk peleburan, melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi; b.menetapkan...
REPUBUK INDONESTA
b. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan; c. menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah, dalam rangka penanganan permasalahan perekonomian nasional yang melibatkan Perbankan dan/atau LJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 12) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh pelaku industri keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8E} Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungzrn pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya. 6.Penjelasan...
tercantum dalam 6. Penjelasan Pasal 9 diubah sebagaimana penjelasan.
7 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Dewan (1) Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Komisioner. (21 Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner. (sebelas) orang (3) Dewan Komisioner beranggotakan 11 anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; Komite Etik b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua merangkap anggota; Perbankan c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas merangkap anggota; Pasar d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota; Pengawas e. seorang Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota; Pengawas Lembaga f. seorang Kepala Eksekutif Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, L,embaga Keuangan Mikro, dan kmbaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota; Perilaku h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; anggota; i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap
. J. seorang. .
j. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang mempakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. (5) Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurufg. (6) Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sampai dengan huruf h memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan. (71 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
sebagai I Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 15 Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; c. cakap melakukan perbuatan hukum; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; e. sehat jasmani; t. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan; jasa g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor keuangan; h. tidak.
REPUBL|K INDONESIA
berdasarkan h. tidak pernah ddatuhi pidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukrrman 5 (lima) tahun atau lebih; dan anggota partai politik pada i. bukan pengurus dan/atau saat pencalonan.
9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. dihapus; dapat d. berhalangan tetap sehingga tidak melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut; sebagai anggota e. tidak menjalankan tugasnya Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggun gi awabkan ; f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officfo Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j; I pada g. tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio dari Dewan Komisioner yang berasal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O aYat (4) huruf k; derajat h. memiliki hubungan keluarga sampai kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya; i. melanggar...
i. melanggar kode etik; atau j. tidak lagr memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22. (1) (21 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (21 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat(21 tidak tercapai, Ketua Dewan Komisioner menetapkan keputusan akhir. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisioner mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan tidak ikut dalam pengambilan keputusan. (5) Keputusan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) sah apabila dilakukan berdasarkan rapat Dewan Komisioner. (6) Rapat Dewan Komisioner dapat diselenggarakan melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi baik di hari kerja maupun di hari libur. (71 Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisioner. (8) Keputusan...
(8) Keputusan Dewan Komisioner mengikat seluruh anggota Dewan Komisioner. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ay'at (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Ketua Dewan Komisioner berwenang mewakili Otoritas Jasa Keuangan di dalam dan di luar pengadilan. (21 Ketua Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (U kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner dan/atau anggota Dewan Komisioner lain, dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Dewan Komisioner men5rusun rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan. (21 Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas Otoritas Jasa Keuangan bersama DPR. (41 Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi bahan penJrusunarl rancangan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 13.Ketentuan...
13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya. (2) Anggaran dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. (3) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. (4) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persehrjuan dari DPR.
14. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Ketentuan mengenai rencana ke{a dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 mulai berlaku untuk tahun anggaran 2025.
Pasal 368 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal37...
Pasal 37 (1) Terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dikenai pungutan. sektor jasa l2l Pihak yang melakukan kegiatan di keuangan wajib membayar pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan: a. hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) dan untuk meningkatkan kualitas layanan; dan b. dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata kelolanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A (1) Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2024. (21 Penggunaan hasil pungutan berdasarkan undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024. (3) Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku tahun 2025.
17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 . .
REPUBUK IHDONESIA
Pasal 38 (1) Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan Undang- Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (21 Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR. (3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis. (6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. Setiap awal tahun anggaran, Otoritas Jasa Keuangan l7l wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat: a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun sebelumnya; dan b. rencana kebijakan dan penetapan sasaran Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun yang akan datang. (8) Otoritas Jasa Keuangan men5rusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR. (9) Otoritas Jasa Keuangan: a. menyelesaikan...
a. menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan b. menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun. (10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b. (11) Otoritas Jasa Keuangan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan kepada publik melalui media massa. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. 18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BADAN SUPERVISI OTORITAS JASA KEUANGAN
19. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38E}, dan Pasal 38C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A (1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk...
REFUEUK INDONESIA
(3) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bertugas membantu DPR dalam: kelembagaan a. membuat laporan evaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan c. men5rusun laporan kinerja. (4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berwenang: yang a. meminta penjelasan mengenai hal berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas Jasa dan wewenang kelembagaan Otoritas Keuangan; kinerja b. menerima tembusan laporan kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan; kelola c. melakukan telaahan atas tata pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dalam d. meminta dokumen yang diperlukan melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; tahunan e. menerima tembusan laporan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan; f. melakukan telaahan atas anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan Dewan h. meminta penjelasan dan tanggapan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f datam rapat bersama dengan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (5) Kewenangan...
REPUE|JK INDONESIA
(4) (s) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak termasuk untuk: Otoritas a. menghadiri rapat Dewan Komisioner Jasa Keuangan; Otoritas b. menyatakan pendapat untuk mewakili Jasa Keuangan; dan dengan c. menyampaikan informasi yang terkait pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik. (6) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (71 Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pasal 388 (1) Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oteh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (2t Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (3) Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harrrs memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c.mempunyai...
REPUBLIK TNDONESIA
c. mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi; d. bukan pengurus partai politik saat pencalonan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum; f. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan pernah h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LrK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 38C (1) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38Et ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR. (21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut. (3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang lama. (a) Pemilihan...
RET'UEUK INDONESIA
(4) 'Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh DPR. (5) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (1) yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (71 Anggota Badan Supenrisi Otoritas Jasa Keuangan diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali; d. mengundurkan diri; e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; g. tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dan dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau syarat h. tidak lagi memenuhi salah satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (4). (8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (9) Dalam . .
(9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, pemilihan anggota Badan pengganti Supervisi Otoritas Jasa Keuangan pemilihan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (10) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (9) pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang digantikan. (11) Penggantian anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. 20. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipl<arL 2 (dua) pasal, yakni Pasal 48A dan Pasal 48B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A Pertukaran data dan/atau informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka kerja sama internasional, dan termasuk di bidang pengaturan, pengawasan, penyidikan, dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 488 (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuang€u-r. (3) Pada...
REPIIBL|K INDONESIA
dimaksud (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektorjasa keuangan. penilaian (4) Otorita.s Jasa Keuangan melakukan terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. permohonan (5) Dalam melakukan penilaian terhadap penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud Keuangan pada ayat {4!., Otoritas Jasa mempertimbangkan minimal: penyelesaian atas kerugian a. ada atau tidaknya yang timbul akibat tindak Pidana; atas b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian pelanggaran; dan LJK, c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan / atau masYarakat. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan. (6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat mertrpakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. pada (9) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud benrenang ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9), meliputi: a. peringatan. . .
RTPUBLIK INDONESIA -9L - a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; g. pencabutan izin usaha; dan/atau oleh h. sanksi administratif lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (11) Dalam hal: a. Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau permohonan b. pihak yang mengajukan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan. (1) (12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. sebagai 2t. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal 49 (1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pejabat. . .
REFTIEUK TNDONESIA
pegawai negeri sipil tertentu; d+n b. pejabat c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (1) (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b diangkat oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. khusus (3) Pegawai tertentu yang diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. pemindahan, (4) Administrasi pengangkatan, penyidik pemberhentian, dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan urusan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum. (5) Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. sebagaimana (6) Dalam melaksanakan penyidikan dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (71 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan; laporan b. melakukan penelitian atas kebenaran atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; Orang c. melakukan penelitian terhadap Setiap yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan; meminta d. memanggil, memeriksa, dan keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; e.meminta...
e meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara serta Indonesia dan/atau orang asing penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan; pembukuan, f melakukan pemeriksaan atas catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; otr' meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkaPan, Penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang tindak pidana di sektor jasa keuangan sedang ditangani; h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan; 1. memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; J meminta data., dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen; k. meminta keterangan dari IJK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pertrndang-undangan di sektor jasa keuangan; rangka I meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan; 11. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan o menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. 22.Ketentuan. .
REFUELIK INDONESIA
22. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1), Pasal t huruf c, huruf d, huruf e, a huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO (satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
23. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan: dalam a. perintah tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 8A ayat (1) huruf a mengenai perintah tertulis penggabungan, kepada LJK untuk melakukan peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi; dalam b. perintah tertulis sebagaimana dimaksud Pasal t huruf d; atau c. tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp3OO.OOO.OOO.OOO,OO (tiga ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.OO0.0OO,OO (tima ratus miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.00O.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. Bagian . . .
Bagian Kelima Bank Indonesia
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Jaminan SosialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniJaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
Pasar ModalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Pemegang PolisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
Penawaran UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional