Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 298
(1) Setiap Orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.O00.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS.O0O.O0O.OOO,O0 (lima miliar rupiah). pada l2l Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerrrgian yang ditimbulkan. (5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan bertrpa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Dalam...
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan bempa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. (9) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu danf atau yang memimpin perbuatan itu.
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional