Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 334
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan tugas dan wewenang serta penyebutan: Dana Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjadi: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan Pembiayaan, 2. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Perusahaan Modal Ventura, L,embaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Kepala b. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menjadi Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan c. anggota. . .
c. anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Pasar ModalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Perusahaan Modal VenturaDasar hukum merujuk regulasi iniPerusahaan Modal Ventura adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional