Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 88
(U Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, danf atau peserta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menentukan polis yang layak dibayar. 121 Dalam rangka menjalankan tugas untuk melaksanakan program penjaminan polis, lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, d,anf atau peserta. (3) Perusahaan. . .
REPUBL|K INDONESIA -33s- (3) Pemsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). polis, (4) Penyampaian data polis berbasis pemegang tertanggung, dan/atau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan perasuransian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, danfatau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Pemegang PolisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha asuransi umum syariah atau asuransi jiwa syariah berdasarkan Prinsip Syariah.
TertanggungDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis.
Program Penjaminan PolisDasar hukum merujuk regulasi iniProgram Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional