Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 75
(1) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertugas: a. melakuka.n pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama; b. memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan peserta RUA oleh Panitia Pemilihan. (2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris Usaha Bersama berwenang untuk: a. secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi Usaha Bersama untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama; b.memberikan...
REPUEIJK INDONESIA
b. memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi Usaha Bersama kepada RUA; c. memberhentikan sementara waktu anggota Direksi Usaha Bersama; d. menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA; e. mengangkat Panitia Pemilihan; dan f. melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Usaha Bersama. (4) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya. (5) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama: a. bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya; dan b. bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional