Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 169
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang mengembalikan asetnya kepada Pemberi Kerja. (21 Dana Pensiun dilarang: a. meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada pihak manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai pengelolaan portofolio investasi; b. menginvestasikan asetnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh: 1. Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, atau Bank Kustodian; 2. badan usaha yang lebih dan 25o/o (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, Pengurus, Bank Kustodian, atau serikat pekerja yang anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun yang bersangkutan; 3. perusahaan. . .
REPUBL|K INDONESIA
3. perusahaan anak; dan/atau sebagaimana 4. pejabat eksekutif dari badan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan iPar; c. melakukan transaksi derivatif kecuali transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau d. memiliki instrumen derivatif kecuali instrumen derivatif yang didapatkan dari hasil kepemilikan instrumen lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga. (4) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi lembaga keuangan yang mengelola aset Dana pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEfek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
KustodianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional