Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 191
(1) Untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar, anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan czrt loss atas aset yang dikelola dengan ketentuan: a. penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan ant loss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cztt loss; yang b. telah melakukan analisis yang memadai dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika ant loss dilakukan; dan c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan qrt loss. (21 Kerugian atas aset investasi yang dilakukan qtt loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan cut loss yang dilakukan oleh pengelola Program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipermasalahkan secara hukum. (4) Dalam hal terdapat penurunan nilai aset yang dikelola, anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dari penurunan nilai aset dimaksud dengan ketentuan:
. a. penurunan.
a. penurunan nilai aset yang dikelola bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun; b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati- hatian; dan c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ant loss dan penurunan nilai aset yang dikelola oleh pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Pembentukan Unit Aktuaria
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional