Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 276
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan lftisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 diubah sebagai berikut: Bagian Kesatu 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Bab III disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A. . .
Pasal 15A (1) Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi kebijakan makroprudensial, mikropnrdensial, dan penanganan pernasalahan Bank melalui mekanisme forum koordinasi. (2t Koordinasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan terkait makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan Bank yang diterbitkan oleh Bank lndonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada Komite ayat (1) mengikutsertakan sekretariat Stabilitas Sistem Keuangan. (4) Dalam pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertukaran data dan informasi. (s) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (6) Mekanisme forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelola pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dan/atau disepakati bersama oleh Bank lndonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 158 (1) Dalam hal berdasarkan: dengan a. pengawasa,n dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki setiap lembaga; dan/atau forum b. hasil penilaian kondisi Bank dari koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1), ditemukan potensi permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bersama. (2) Pemeriksaan...
REI'UBUK INDONESIA 4s8 - pada (2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan sebagai langkah antisipatif dan/atau penanganan permasalahan Bank.
2 Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Status Pengawasan Bank
3 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C, Pasal 16D, dan Pasal 16E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan menetapkan status pengawasan Bank. (21 Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bank dalam pengawasan normal; b. Bank dalam penyehatan; dan c. Bank dalam resolusi. pada (3) Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan Bank yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan. (4) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat(21ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. perubahan (5) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan status pengawasan Bank secara tertulis kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. (6) Untuk...
(6) Untuk melaksanakan tugas pengawasan Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah kepada Bank untuk melakukan tindakan tertentu. l7l Bank wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). penetapan (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria status pengawasan Bank dan tindakan dalam rangka pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16E} Dalam hal Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Pasal 16C sebagai (1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) huruf b dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. tingkat kesehatan; b. tingkat likuiditas; dan/atau c. tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko. (21 Penetapan Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam...
PRESTDEN
(3) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan dan Bank mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lcmbaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana Keuangan kepada Bank setelah Otoritas Jasa melakukan analisis kelayakan permohonan Bank. (4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam penyehatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5). (s) Dalam hal Bank menerima penempatan dana dari L,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Bank dalam (4) penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai Bank dalam penyehatan: a. Bank umum wajib meneraPkan: sudah 1. rencana aksi pemulihan yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan; oleh 2. langkah penyehatan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal rencana aksi pemulihannya belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan kepada 3. menyampaikan realisasinya Otoritas Jasa Keuangan; memastikan b. Otoritas Jasa Keuangan pelaksanaan rencana aksi pemulihan Bank umum atau langkah PenYehatan Yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau melakukan: c. Lembaga Penjamin Simpanan mengetahui 1. uji tuntas dalam rangka kondisi Bank secara keseluruhan; 2. penjajakan. . .
REPUBL|K INDONESIA
kepada Bank rain yang bersedia 2. ;.lllr;-"n menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank; dan/atau 3. penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank. (71 Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank dalam penyehatan untuk: a. menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material; dan b. mendukung pelakpanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c. (8) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memerintahkan Bank untuk menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan kewajiban Bank kepada pihak lain; b. memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; c. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; dan/atau d. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank. (9) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan L,embaga Penjamin Simpanan. (10) Ketentuan mengenai pemenuhan tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan tingkat permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal16D...
Pasal 16D Pengelola statuter yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, berwenang untuk: a. mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi dan dewan komisaris pada Bank; b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Bank dan/atau nasabah; dan/atau d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Bank yang menurut pengelola statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank danf atau nasabah.
Pasal 16E (l) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) huruf c apabila: a. sebelum jangka waktu Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Bank mengalami pemburukan dan tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau giro wajib minimum; b. sampai dengan jangka waktu Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Bank belum dapat memenuhi ketentuan tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko dan/atau belum dapat menyelesaikan permasalahan likuiditas mendasar; atau c.Bank...
c. Bank ;::" dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Penetapan Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Bank dalam resolusi merupakan Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melaporkan penetapan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi. (4) Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenurng masing-masing, untuk mendukung tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Sistemik. (5) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai pelaksanaan tindakan resolusi yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Sistemik 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
4 Ketentuan Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Bank Sistemik
5 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Sistemik setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Otoritas...
REPUBL|K INDONESIA
l2l Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemutakhiran kondisi penjaminan simpanan Bank Sistemik setelah memperoleh data dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan pemutakhiran daftar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
6 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Bank Sistemik wajib memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 7 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18El, dan Pasal 18C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A (U Bank Sistemik wajib men5rusun rencana aksi pemulihan untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. {21 Rencana aksi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban PSP dan/atau pihak lain untuk menambah modal Bank dan mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi rnodal Bank. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tambahan kapasitas perrnodalan bagi Bank Sistemik yang digunakan untuk menyerap kerugian pada saat mengalami permasalahan keuangan. (4) Ketentuan...
(4) Ketentuan mengenai rencana aksi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan kapasitas permodalan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18B (1) Bank Sistemik wajib men5rusun dan menyampaikan rencana resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapat persetujuan. l2l Rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. struktur Bank, kondisi keuangan, lini bisnis utama, fungsi ekonomi penting, dan pihak terafiliasi; dan b. keterkaitan dengan Sistem Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 18C (1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap rencana resolusi yang disampaikan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1). (21 Penilaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. (3) Untuk kepentingan l.embaga Penjamin Simpanan dalam menilai rencana resolusi Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik wqjib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. rencana aksi pemulihan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan yang b. data dan informasi serta dokumen lainnya diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Berdasarkan...
REPUELTK INDONESIA
(41 Berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana resolusi yang disampaikan Bank Sistemik, Lernbaga Penjamin Simpanan memberikan persetujuan atau meminta perbaikan rencana resolusi Bank Sistemik. (s) Terhadap rencana resolusi Bank Sistemik yang telah (4), disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan uji resolvabilitas untuk mengidentifikasi hambatan yang mungkin ada pada saat implementasi tindakan resolusi Bank Sistemik. (6) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan potensi hambatan dalam implementasi tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta secara tertulis kepada Bank Sistemik untuk melakukan tindakan perbaikan. (71 Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji (5) resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat Penjamin diatur dalam Peraturan l,embaga Simpanan.
8 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan normal memiliki permasalahan keuangan, Bank Sistemik menerapkan rencana aksi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) yang sudah dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan realisasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam hal rencana aksi pemulihan Bank Sistemik (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya rencana aksi pemulihan oleh Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau langkah penyehatan oleh Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Ketentuan mengenai rencana aksi pemulihan dan langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
9 Ketentuan Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik
10. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 1 sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek atau Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah
11. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O (1) Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. {21 Untuk memperoleh pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik harus memenuhi persyaratan: a. solvabilitas; b.agunan...
b. agunan yang cukup; dan c. proyeksi arus kas yang memadai. pendek (3) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Indonesia: penilaian a. Otoritas Jasa Keuangan melakukan mengenai pemenuhan persyaratanlkecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik; dan Jasa b. Bank Indonesia bersama Otoritas Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas. (4) Pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah harls dijamin dengan agunan yang cukup berupa: a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi; b. aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar dalam hal Bank Sistemik tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang cukup; dan hal c. aset tetap yang dimiliki Bank Sistemik dalam Bank Sistemik tidak memiliki agunan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a pembiayaan dan aset kredit atau aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam jumlah yang cukup. (s) Jangka waktu pinjaman likuiditas jangka pendek pendek atau pembiayaan likuiditas jangka berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank Sistemik paling lama 3O (tiga puluh) hari kalender untuk setiap periode pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek pendek atau pembiayaan likuiditas jangka berdasarkan Prinsip Syariah dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling banyak 2 (dua) periode. (6) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Sistemik yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah untuk memastikan penggunaannya dan pelaksanaan rencana pembayarannya kembali sesuai dengan perjanjian. (7) Ketentuan. .
pemberian (zl Ketentua-,:::;*rrut mengenai tata cara pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bank lndonesia.
(satu) pasal, 12. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A yang (1) Selisih kurang antara dana serta biaya dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dan pengembalian dana dari Bank Sistemik kepada Bank Indonesia baik melalui eksekusi agunan maupun cara lainnya merupakan biaya bagi Bank Indonesia dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. (21 Untuk menyelesaikan tagihan yang masih tersisa dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek pendek atau pembiayaan likuiditas jangka berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih atas tagihan. (3) Ketentuan mengenai tata cara hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dilaksanakan sesuai dengan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagrhan 5sfoagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
13. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2 dan disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2OB, Pasal 2OC, dan Pasal 20D sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf2...
Paragraf.2 Penempatan Dana
Pasal 2OB (U Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan yang penempatan dana pada Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan. (21 Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permintaan Bank. (3) Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; dan/atau penjaminan b. secara tidak langsung melalui Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank lain yang mengalami permasalahan likuiditas. (4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, YanB tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia. (5) Dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A. (6) Setiap periode penempatan dana lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali. (7) Lembaga...
REPUBL|K INDONESIA
memberikan trl Lembaga ,::;. Simpanan dapat tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembahasan melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A. (8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Pemerintah.
Pasal 20C (1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan penggunaan dana; b. melarang Bank Sistemik untuk melakukan tindakan tertentu; c. menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis; d. memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; dan pengelola statuter e. menunjuk pihak lain sebagai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D. (21 Setelah Bank Sistemik menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima penempatan dana secara lebih intensif sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Untuk...
sebagaimana (s) untuk ;;-i*rakan kewenangan dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 2OD (1) Selama jangka waktu penempatan dana l,embaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik atau selama Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik dilarang: pembiayaan baru a. menyalurkan kredit dan/atau kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya; b. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank Sistemik; dan c. melakukan pembagian dividen. (2t Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, PSP, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi dilarang menggunakan penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri. (4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik. 14.Ketentuan...
I,RESIDEN REPUBUK TNDONESIA
14. Ketentuan Bagian Keempat Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
15. Pasal 21 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a atau kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: dan a. menetapkan jenis dan kriteria aset kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; sesuai b. mengalihkan kewajiban Bank Sistemik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bank penerima atau Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain; penerima c. melakukan pembayaran kepada Bank atau Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; dan d. melakukan wewenang lain. (21 Jenis dan kriteria aset yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus, tidak dalam sengketa, disita, dan/atau dijaminkan; yang digunakan dalam b. aset tetap dan inventaris kegiatan usaha Bank; c. aset. . .
FRES!DEN
c. aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank; yang d. aset yang menjadi agunan dari kewajiban dialihkan kepada Bank penerima atau Bank Perantara; dan Lembaga e. aset lainnya yang ditetapkan oleh Penjamin Simpanan. (3) Jenis dan kriteria kewajiban yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rneliputi: a. simpanan nasabah penyimpan, termasuk simpanan dari Bank lain; Lembaga b. kewajiban kepada Bank lndonesia dan Penjamin Simpanan; c. pinjaman yang diterima dari Bank lain dalam bentuk transaksi Pasar Uang antar-Bank; dan yang ditetapkan oleh Lembaga d. kewajiban lainnya Penjamin Simpanan. (4) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank yang dialihkan kepada Bank penerima atau Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank dan menjalankan aktivitas usaha Bank. (2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas. (3) Otoritas...
REPUEL|K INDONESIA
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank Perantara dalam 2 (dua) tahap: persiapan a. persetujuan prinsip untuk melakukan pendirian Bank; dan b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (41 Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Bank; b. modal disetor sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas; dan c. struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian perseroan terbatas. (3) (5) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. susunan organisasi; dan b. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara. (6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Bank Perantara melakukan kegiatan usaha dan sebelum Bank Perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan calon direksi Bank Perantara, YanB diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi, (8) Setelah. . .
REX'UBLIK INDONESIA
(8) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bank Indonesia memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran Bank lndonesia, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran. (e) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan yang berbeda terkait kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum bagi Bank Perantara untuk jangka waktu tertentu. berwenang (10) Lembaga Penjamin Simpanan memberikan pinjaman kepada Bank Perantara untuk mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Bank Perantara. (11) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau iztn terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran, pembayaran dan penyelenggara jasa sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan selumh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank. (2) Penjualan...
(21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor. (3) Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. (41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1O) dikonversi menjadi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Perantara. (5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (10) menjadi biaya penanganan bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Pihak yang membeli saham Bank Perantara harus melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi utama dari Bank Perantara telah berjalan dan/atau terdapat investor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan lembaga Penjamin Simpanan.
19. Pasal 27 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Selisih kurang antara dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk: a.penempatan...
REPUBL|K INDONESIA
a. penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB dan pengembalian penempatan dana dari Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan baik melalui eksekusi jaminan maupun cara lainnya; dan/atau b. penanganan dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan biaya dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan dan biaya untuk penanganan dan resolusi Bank, dan bukan merupakan kerugian keuangan negara, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tata kelola yang baik. (21 Selisih lebih antara dana atau biaya yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
21. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A penanganan Ketentuan mengenai perpajakan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
22. Di antara Pasal 29 dan Pasal 3O dalam Bagian Kelima Bab III, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Ketentuan mengenai: rasio a. pemenuhan ketentuan khusus mengenai kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. penyusunan rencana aksi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); c.pen]rusunan...
PRESTDEN
c. pen5rusunan rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188; dan d. penilaian rencana resolusi dan uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank selain Bank Sistemik.
23. Ketentuan Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik
24. Ketentuan Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O Ketentuan mengenai: a. pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O dan Pasal 2OA; dan b. penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB, Pasal 2OC, dan Pasal2OD, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank selain Bank Sistemik.
25. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanganan permasalahan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik. (2) Jenis...
(21 Jenis dan kriteria kewajiban Bank selain Bank Sistemik yang dialihkan kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara meliputi: a. simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi kriteria simpanan layak dibayar sesuai dengan ketentuan penjaminan simpanan dengan jumlah paling banyak sebesar nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan; b. kewajiban kepada Bank Indonesia dan l.embaga Penjamin Simpanan; dan c. kewajiban lainnyayang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Sirnpanan. (3) Ketentuan mengenai perpajakan penanganan permasalahan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik diatur dalam Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
26. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA KETENTUAN BANK YANG MERUPAKAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
27. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A (U Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB dan Pasal 3O huruf b atau Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan' Pasal 31 ayat (1), yang merupakan emiten atau perusahaan publik, dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: a.melakukan,..
a. melakukan penambahan modal disetor; dan/atau b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria: 1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau; 2. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. {21 findakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap: a. Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan Pasal 30 huruf b; atau b. Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 31 ayat (1), yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pengendali baru dari Bank dimaksud, tidak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran tender wajib. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penga.mbilalihan pengendalian Bank. (4) Dalam penangana.n: a. Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a; atau b. Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hurlf b, yang. . .
yang merupakan emiten atau perusahaan publik, kustodian wajib melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek dan/atau dana yang tercatat pada rekening efek meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari pemeg€rng rekening efek atau pihak yang diberi wewenang oleh pemegang rekening efek untuk bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan. 28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36El, dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A (U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank lndonesia berwenang: a. membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional; b. membeli/ reuerse repo (repurchase agreementl Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan Bank; dan c. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreemenf) Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan. (21 Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (3) Pembelian Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (4) Skema...
(4) Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 368 (U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Pemerintah berwenang: a. menerbitkan Surat Berharga Negara dengan tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara, investor korporasi, danf atau investor ritel; b. menetapkan sumber pembiaya€rn anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; c. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; d. menjalankan program pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya; e. melakukan penyertaan modal negara melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk; f . melakukan penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah yang dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk; g. melakukan penjaminan yang dapat dijalankan langsung oleh Pemerintah danlatau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk; dan h. menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (1) l2l Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Presiden. (3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penangana.n Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36C (U Dalam hal terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan permasalahan perekonomian nasional. (21 Besaran nilai simpanan milik Pemerintah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( sebagaimana dimaksud pada ayat U ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
29. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa] 4 1 (U Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank; b. mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau organ lain yang setara; c. menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu dari Bank; d. menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum; e.menjual,...
e menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur; f. mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian kekayaan, kegiatan, danf atau manajemen Bank kepada pihak lain; ob' melakukan penyertaan modal sementara pada Bank secara langsung atau melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi saham Bank; h melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal; i. menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa; j melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang; k. meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala keterangan yang dipedukan dari dan mengenai Bank, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank; I menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank dan membebankan kerugian kepada modal Bank yang bersangkutan, dan dalam hal kerugian dimaksud terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham, kerugian dimaksud akan dibebankan kepada yang bersangkutan; m mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah modal sesuai dengan jumlah tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; n.membekukan...
n. membekukan aset milik pengurus Bank, pemegang saham Bank, dan/atau pihak terafiliasinya yang terindikasi melakukan tindakan yang menrgikan Bank, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; o. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara; p. menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; q. menjamin pinjaman tertentu dari Bank; r. memberi pinjaman kepada Bank; dan s. melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. pada {21 Selain wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan seluruh wewenang terkait dengan penanganan Bank sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan terhadap Bank dalam penanganan Program Restrukturisasi Perbankan yang merupakan perseroan terbatas, emiten, atau perusahaan publik dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan mengenai perbankan, dan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 30. Di antara . . .
30. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A Ketentuan mengenai perlakuan perpqjakan dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut;
BAB IVA SANKST ADMINISTRATIF 32. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 46A dan Pasal 46E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A (1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban: a. penyusunan rencana aksi pemulihan untuk disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1); dan b. melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (7t, dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/ atau bunga. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46E} (1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban: a.penyampaian...
REFUEL|K INDONESIA
a. penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1); dan/atau b. penyampaian rencana aksi pemulihan, data dan informasi serta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda. mengenai besaran dan jangka l2l Ketentuan lebih lanjut waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
33. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi yang melanggar ketentuan larangan penggunaan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OD ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.SO.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah).
BAB XXII LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR TNDONESIA
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Perbankan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional