Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 83
(1) Program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. (21 Program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. (3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) wajib membentuk dana jaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian program asuransi sosial dan program asuransi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan...
REPUBLTK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SosialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Sosial adalah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib dari iuran guna memberikan pelindungan atas risiko sosial ekonomi…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha asuransi umum syariah atau asuransi jiwa syariah berdasarkan Prinsip Syariah.
Produk AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProduk Asuransi adalah program, manfaat, syarat, dan ketentuan pertanggungan yang dipasarkan oleh perusahaan perasuransian setelah memenuhi persyaratan regulasi.
Program Penjaminan PolisDasar hukum merujuk regulasi iniProgram Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional