Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 204
1 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan. . .
REI'UBLIK INDONESIA
1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. koperasi; dan b. perseroan terbatas. (21 Kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 600/o (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa. (3) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dimiliki oleh: a. warga negara Indonesia; dan/atau b. koperasi. (4) Kepemilikan setiap warga negara Indonesia atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). 2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 LKM dilarang dimiliki selain oleh: a. warga negara Indonesia; b. badan usaha milik desa; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pernerintah Daerah provinsi; dan/atau; e. koperasi. 3. Ketentuan . .
PTTESIDEN REPUBL|K INDONESIA
3 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 (1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan skala usahanya dikelompokkan menjadi: a. LKM skala usaha kecil; b. LKM skala usaha menengah; dan c. LKM skala usaha besar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; dan d. kelayakan rencana kerja. (5) LKM yang sudah beroperasi dan belum memperoleh izin usaha wajib: a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan bagi LKM yang melakukan penghimpunan dana masyarakat; atau b. terdaftar pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat sebagai LKM inkubasi, bagi LKM yang tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat. (6) LKM inkubasi yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. (7) Pemerintah .
Pemerintah Daerah l7l Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota mendorong LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b agar mampu menjadi IJK yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pendaftaran LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; b. larangan bagi LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan c. upaya Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Kegiatan usaha LKM meliputi: a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui: 1. Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat; 2. pengelolaan Simpanan; atau 3. pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha; dan b. kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. mengenai jasa pengembangan l2l Ketentuan lebih lanjut usaha dan pemberdayaan masyarakat, Pinjaman atau Pembiayaan, pengelolaan Simpanan, dan pemberian jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 5. Ketentuan. . .
5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. sebagaimana dimaksud l2l Luas cakupan wilayah usaha pada ayat (1) disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Untuk mewujudkan LKM yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tingkat kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha. (21 Dalam hal LKM tidak memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota berwenang untuk meminta: a. pemegang saham atau pengurus dan/atau anggota menambah modal; b. pemeg€rng saham atau rapat anggota mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM; c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain; e. LKM mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban kepada LKM atau pihak lain; dan/atau h.LKM...
PRESTDEN
h. LKM melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum cukup untuk memenuhi tingkat kesehatan LKM, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan direksi atau pengurus LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, rapat anggota, atau rapat sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dan pada ayat l2l, dan pencabutan izin usaha pembubaran LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 7. Judul Bab X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB X PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Pengaturan terhadap LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pembinaan dan pengawasan terhadap LKM skala usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap LKM skala usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan skala usaha besar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam...
(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyiapkan infrastruktur pembinaan dan pengawasan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dan Pemerintah Daerah provinsi melakukan upaya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
9 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3O (1) LKM skala usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan skala usaha besar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. laporan keuangan berkala; b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi LKM yang memenuhi syarat tertentu; dan c. laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 LKM skala usaha kecil wajib menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. laporan keuangan berkala; dan b. laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) LKM...
(3) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
10. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3OA, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak teraliliasi LKM dilarang meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya: a. dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pembiayaan dari LKM; dan/atau b. dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada LKM. (21 Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang berlaku bagi LKM.
Pasal 3OB Pemegang saham atau pemilik dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM. Pasal 3OC. . .
REPUELTK INDONESIA -4t2- Pasal 30C Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) termasuk kegiatan pemeriksaan.
12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (U Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (5) huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pemberhentian dan/atau penggantian direksi atau pengurus LKM; c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. denda administratif; dan/atau e. pencabutan izin usaha. sebagaimana l2l Pengenaan sanksi administratif dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 13.Ketentuan...
REPUEL|K INDONESIA
13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (U Setiap Orang yang menjalankan LKM tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.O0O.O0O.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.0O0,OO (dua miliar rupiah). (21 Direksi atau pengurus LKM inkubasi yang melanggar larangan menghimpun dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rpl.OOO.0O0.O00,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,0O (dua miliar rupiah). (3) Dalam hal kegiatan usaha LKM tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghimpunan dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kemsakan barang. (4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (7) Dalam...
-4t4- (71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Setiap Orang yang tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau tanpa kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan sengaja memaksa anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.00O.OOO.0OO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.0OO.OOO.0O0,0O (dua miliar rupiah). (21 Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pegawai, danlatau pihak tera-filiasi LKM yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.OOO.0O0.O0O,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.0OO.O00,0O (dua miliar rupiah). (3) Dalam...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Dalam hal tindakan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pidana tambahan berupa ganti kerrrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan. (8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(9) Dalam
REPUBL|K INDONESIA -4t6- (9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
15. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Anggota direksi, anggota pengurus, dan/atau pegawai LKM tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.0OO.OOO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.O0O.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah). (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (U mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam haf jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (5) Datam...
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
16. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja: a. membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah; b. menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan/atau rekening LKM; dan/atau c.mengubah,...
REI'UELIK INDONESIA
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2l,, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.000,0O (dua miliar rupiah). pengawas, l2l Anggota dewan komisaris, anggota anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang: a. meminta atau menerima suatu imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.0OO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.0OO,OO (dua miliar rupiah). (3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat l2l mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kenrsakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kenrsakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (6) Dalam...
-4r9- (6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. 17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (U Pemegang saham atau pemilik dan/atau pihak terafiliasi LKM yang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OB dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OO0.OOO.OO0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OO0.O0O.0OO,OO (dua miliar rupiah). (2) Dalam...
(21 Dalarn hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1,), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. 18. Di antara . . .
-42L- 18. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38E} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OC dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.OOO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.0OO,OO (dua miliar rupiah). sebagaimana dimaksud pada {21 Dalam hal tindakan ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (4) Penggantian kerugian sebagaimarla dimaksud pada ayat (3) dapat bempa: a. sejumlah kenrgian yang diderita; atau b. secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Dalam...
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. (S) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 38B Dalam hat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana terhadap badan hukum dimaksud dilakukan baik terhadap pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan maupun pihak yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
BAB XV KONGLOMERASI KEUANGAN
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional