Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 65
tugas selama 5 (lima) tahun (1) Peserta RUA memiliki masa dan dapat diPilih kembali. sebagai peserta RUA berakhir apabila peserta RUA: l2l status a. meninggal dunia; atau b. masa tugas berakhir; masa tugasnya berakhir' c. diberhentikan sebelum (3) Status peserta RUA berakhir karena diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, apabila peserta RUA: persyaratan sebagai peserta RUA a. tidak lagi memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) huruf a; b. tidak lagi menjadi anggota; c. mengundurkan diri; RUA d. tidak menghadiri atau tidak ikut serta dalam sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut; e. ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau f. dinyatakan tidak lulus dalam penilaian kembali kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. sebagaimana (4) Penetapan pemberhentian peserta RUA dimaksud pada ayat (21 berdasarkan keputusan RUA berlaku sejak tanggal keputusan RUA atau tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA- (5) Dalam...
-3t7 - (5) Dalam hal status peserta RUA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta RUA dilarang melakukan tindakan yang berkaitan dengan wewenang dan hak sebagai peserta RUA. (6) Dalam hal status peserta RUA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kedudukannya digantikan oleh calon peserta RUA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9). (71 Peserta RUA pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melanjutkan sisa masa tugas dari peserta RUA yang digantikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional