Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Permohonan pailit badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicte) dan/atau pengelola dana pJrwalian (trustee) hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2t Aset yang dialihkan hak, manfaat dan risikonya badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) bukan merupakan bagian dari aset kreditur/pemilik aset asal (originator/ dan dicatat terpisah dari aset badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee). (originator) (3) Dalam hal kreditur/pemilik aset asal dipailitkan, semua aset yang hak, manfaat dan risikonya telah dialihkan sepenuhnya kepada badan pengelola instrumen keuangan (special ptrpose uehicle) danlatau pengelola dana perwalian (trustee) tidak termasuk dalam asal harta pailit (boedel pailit) kreditur/pemilik aset (originator)' . Pasal zr . .
Istilah Terkait
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Boedel PailitDasar hukum merujuk regulasi iniBoedel Pailit adalah sebutan praktis untuk keseluruhan harta kekayaan debitor yang termasuk dalam harta pailit dan berada dalam…
Harta PailitDasar hukum merujuk regulasi iniHarta Pailit adalah kekayaan debitor yang masuk dalam sita umum sejak putusan pailit diucapkan, dengan pengecualian yang ditentukan…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional