Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 64
(u Pemilihan peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama. (21 Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib membentuk (1) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir. Usaha (s) Dalam hal tidak terdapat Dewan Komisaris Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama tidak membentuk Panitia Pemilihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;, Direksi Usaha Bersama wajib membentuk Panitia Pemilihan- (4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur: perasuransian dan/atau jasa a. akademisi di bidang keuangan; dan perasuransian dan/atau jasa b. profesional di bidang keuangan. seleksi (6) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan terhadap bakal calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (71 Panitia Pemilihan menetapkan dan menyampaikan kepada Direksi Usaha Bersama urutan calon peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4). calon peserta RUA (8) Direksi Usaha Bersama menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. diberikan (9) Persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon peserta RUA. (10) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan peserta RUA. (11) Ketentuan. . .
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dan penilaian kemampuan dan kepatutan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 5 Masa Trgas dan Pemberhentian peserta RUA
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional