Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 260
(1) Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan terdiri atas: a. wakil perantara pedagang efek; b. wakil penjamin emisi efek; c. wakil manajer investasi; d. wakil agen penjual efek reksa dana; e. ahli syariah Pasar Modal; f. tresuri dealer; dan yang g. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan lainnya ditetapkan dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (3) Untuk...
(3) Untuk dapat menyediakan jasa bagr industri sektor keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dan/atau terdaftar di: Profesi Pelaku Usaha a. Otoritas Jasa Keuangan untuk Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau Sektor b. Bank Indonesia untuk Profesi Pelaku Usaha Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan dan/atau pendaftaran Profesi Pelaku Usaha (3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Paragraf 4 Sertifikasi Profesi Sektor Keuangan
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEfek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Manajer InvestasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniManajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif, kecuali…
Pasar ModalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
Penjamin Emisi EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
Perantara Pedagang EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Reksa DanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniReksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional