Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 302
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat l2l humf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.0O0.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.00O.O00,00 (lima miliar rupiah). (1) l2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang. (3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. pada (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa: a. sejumlah kerugian yang diderita; atau penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (7) Dalam...
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Bagian Kelima Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Usaha Bulion (&iltionl
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional