Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 68
(U Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat dan diberhentikan oleh RUA. (21 Anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara lndonesia; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional; d. tidak terafiliasi dengan anggota Direksi Usaha Bersama lain, Dewan Komisaris Usaha Bersama, dan/atau peserta RUA; e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota; f. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya; g. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa$ h. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danf atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; 1. mampu...
berdasarkan penilaian i. mampu mengambil keputusan independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa! penyalahgunaan j. mampu menghindarkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; k. telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang belakang lain yang relevan serta memiliki latar pendidikan/pelatihan terkait; dan 1. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (4) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA. (s) Anggota Direksi Usaha Bersama yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya Jasa setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Keuangan.
(5) (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. sebagaimana (71 Penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Subparagraf3..
Subparagraf 3 Masa Trgas dan Pemberhentian Direksi Usaha Bersama
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
TertanggungDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis.
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional