Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 320
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bagi semua Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan, pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut dinyatakan tetap berlaku. (21 Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan Program Pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus bagi peserta Program Pensiun sebelum 20 April L992, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada kar5rawan yang telah menjadi peserta Program Pensiun pada tanggal 20 April L992. (3) Pelaksana tugas Pengurus pada Dana Pensiun l,embaga Keuangan menjadi Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan dewan komisaris dari Pendiri Dana Pensiun l,embaga Keuangan bertindak sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta Dana Pensiun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) diterapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. (6) Bagi Dana Pensiun l,embaga Keuangan yang telah mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana Pensiun, penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . .
Bagran Ketujuh Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional