Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OLL tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52231diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2...
PRESTDEN
Pasal 2 (1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. (21 Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital. (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (U disimbolkan dengan Rp.
2 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Pengelolaan Rupiah kertas dan logam meliputi tahapan: a. Perencanaan; b. Pencetakan; c. Pengeluaran; d. Pengedaran; e. Pencabutan dan Penarikan; dan f. Pemusnahan. (21 Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.
3 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal L4A. . .
Pasal 14A (U Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pada Perencanaan, penerbitan, Pengedaran, dan penatausahaan. (21 Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek: a. penyediaan Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan Sistem Keuangan; c. dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital; d. pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional; dan e. pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi. (41 Dalam melakukan Perencanaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank lndonesia.
4 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Bank Indonesia wqiib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14A secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada DPR.
Bagian
REPUALTK INDONESIA -lL7- Bagian Ketujuh Pengembangan Sektor Keuangan
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEfek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Penarikan RupiahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenarikan Rupiah adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
Pengedaran RupiahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengedaran Rupiah adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
Pengelolaan RupiahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengelolaan Rupiah adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
Perencanaan RupiahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerencanaan Rupiah adalah istilah dalam hukum mata uang yang menjelaskan Rupiah, ciri, bahan, desain, pengelolaan, perencanaan, pencetakan, pengeluaran,…
GrasiTerkait Pasal 10Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional