Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 73
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat dan diberhentikan oleh RUA. (2) Anggota...
(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional; d. tidak terafiliasi dengan Direksi Usaha Bersama, anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain, dan/atau peserta RUA; e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukEmnya sebagai anggota; f. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya; g. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; h. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; i. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danlatau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan k. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2), (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama independen juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bukan merupakan anggota; b. bebas. . .
b. bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterpretasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berpikir independen demi kepentingan Usaha Bersama; c. tidak menduduki jabatan Direksi Usaha Bersama dalam kun.n waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA. (6) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (71 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (8) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor keuangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Masa Ttrgas dan Pemberhentian Dewan Komisaris Usaha Bersama
Istilah Terkait
Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi dan memperoleh pelindungan berdasarkan polis.
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional