Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 56
(1) Anggota Usaha Bersama terdiri atas: a. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; dan b. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum lndonesia. (21 Dalam hat pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada (1) hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis. (3) Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila: a. anggota meninggal dunia; pada Usaha b. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi Bersama selama 6 (enam) bulan secara berturut- turut; atau c. keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Anggota Usaha Bersama berhak: a. dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.mendapatkan...
kegiatan b. mendapatkan seluruh keuntungan dari usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Usaha Bersama wajib: dan keputusan yang telah a. mematuhi anggaran dasar disepakati dalam RUA; dan b. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. secara jelas hak dan (6) Usaha Bersama wajib menyatakan kewajiban anggota di dalam Polis.
Bagian Keempat Organ Usaha Bersama
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Pemegang PolisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
Polis AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPolis Asuransi adalah dokumen perjanjian asuransi yang memuat hak, kewajiban, manfaat, risiko, pengecualian, premi atau kontribusi, serta ketentuan…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional